Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Seret Nindy Ayunda, Bareskrim Polri: Kami Akan Panggil!

Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Seret Nindy Ayunda, Bareskrim Polri: Kami Akan Panggil!

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal melayangkan panggilan kedua terhadap kekasih Dito Mahendra, Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda.

Nindy akan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Nindy. Namun, Nindy tak hadir pada panggilan itu.

BACA JUGA:Indra Sjafri Ungkap Kronologi Kericuhan di Final Sepak Bola SEA Games dengan Thailand: Mereka Tidak Terima Ketika...

"Dipanggil pertama belum datang, kalau nggak salah minta bikin surat, tapi kita tetep panggilan kedua," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Mei 2023.

Kendat demikian, Djuhandhani belum menjelaskan kapan panggilan kedua terhadap Nindy dilayangkan. 

"Ya (Akan melayangkan panggilan kedua). Kalau kita penyidik tetap profesional. Sebagai saksi kan bukan berarti tersangka dong, saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir. Kalau tidak hadir kita bisa melaksanakan upaya walaupun saksi bisa melakukan panggilan kedua," jelasnya.

BACA JUGA:Keluarga Dito Mahendra Berikan Pernyataan Mengejudkan, Sejak Penggeledahan Mulai Menghilang

Selain Nindy, penyidik telah memeriksa keluarga Dito dan sejumlah saksi lain. Namun, kata Djuhandhani, keluarganya pun tak mengetahui keberadaan dito.

"Keluarga tidak mengetahui keberadaan Dito menurut keterangan pemeriksaan mereka sejak ditemukan senjata mereka tidak pernah melihat lagi di mana Dito berada," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

BACA JUGA:Zaytun Robin

Dito telah dipanggil sebanyak dua kali namun tak pernah hadir. Oleh karena itu, penyidik mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Dito Mahendra karena dianggap tak kooperatif. 

Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads