BACA JUGA:Wow! Menpan RB Usulkan Gaji PNS Naik di 2024, Apa Kata Sri Mulyani?
Sementara itu, Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin menambahkan, bahwa pada umumnya biaya parkir dikenakan jika letak gerai berada di lokasi seperi perkantoran, atau gedung.
“Pada umumnya biaya parkir itu dikenakan kepada penyelenggara yang memang mengenakan biaya parkir. Kita enggak bisa hilangkan biaya parkir, misalkan di ruko, atau mall," jelas Solihin.
"Tapi kalau di toko yang stand alone rasa-rasanya kita memang tidak akan mengutip parkir, sejauh ini kita punya tim yang selalu keliling di tempat kita untuk memastikan itu dan kita enggak mau merugikan konsumen,” imbuhnya.
BACA JUGA: Kolaborasi BUMN, PLN Pasok Kebutuhan Listrik Pertamina EP Papua Field Klamono
Senada, Direktur Operasional PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) Heru Sarwono juga menekankan, bahwa memang tarif parkir tidak bisa dihindarkan untuk lokasi-lokasi seperti perkantoran yang memang menerapkan sistem parkir berbayar.
"Kita tidak pernah menerapkan aturan tarif parkir di Alfamidi kecuali itu berada di perkantoran, atau pertokoan yang memang menerapkan parkir berbayar, itu mengikuti pengelola saja. Kita gratis, dan memang tidak ada mengutip parkir," pungkasnya.