JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak keluarga David Ozora sempat mempertanyakan kenapa kasus Mario Dandy Satriyo dan Shane tak kunjung usai.
Melalui akun twitternya, ayah dari David, Jonathan Latumahina mempertanyakan kenapa penindakan hukum anaknya masih belum juga masuk ke persidangan.
Sedangkan pihak Kejati ungkap berkas Mario hanya menghitung hari, dengan target hasil kesimpulan penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan jika saat ini masih melakukan pemeriksaan berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
BACA JUGA:Tesla Juga Akan Bangun Pabrik Baterai di India, Bye...Bye…Indonesia
BACA JUGA:YLBHI Singgung Laporan Kekayaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, LHKPN Terakhir 2016
Ade Sofyan selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta mengatakan penelitian berkas perkara kedua tersangka tersebut baru akan menghasilkan kesimpulan dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah ada kesimpulan," ujar Ade.
Lebih lanjut Ade menuturkan, target hasil kesimpulan penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum (JPU) rampung dalam waktu 14 hari sejak berkas masuk pada tanggal 10 Mei 2023.
"Maksimum jangka waktu penelitian berkas 14 hari sejak berkas perkara diterima lagi oleh JPU dari penyidik," jelasnya.
BACA JUGA:PEVS 2023: Total Transaksi Tembus Rp 289 Miliar, Berikut Deretan Kategori EV Mobil
Sedangkan AKBP Rohman Yongky selaku Kasubdit Renakta berharap berkas yang dilimpahkan bisa dinyatakan lengkap, sehingga bisa dilakukan pelimpahan tahap 2 secepatnya.
"Sudah kita lengkapi dan sudah diteliti. Insyaallah mungkin tidak ada kekurangan lagi, jadi bisa cepet. Jadi tidak perlu dikembalikan lagi. Itu dari Minggu lalu dikembalikan. Mungkin kalau bisa minggu ini," terang Yongky.
Mario Dandy Satriyo sendiri juga telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ayahnya Rafael Alun Trisambodo.