JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah korban penipuan berkedok penjualan tiket konser Coldplay menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Muhammad Zainul Arifin selaku kuasa hukum korban penipuan tiket Coldplay menjelaskan jika hari ini, Selasa 23 Mei pihaknya mengagendakan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dengan laporan hari Jumat.
"Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan yang melalui media elektronik yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum sehingga menimbulkan korban yang begitu masif di beberapa wilayah Indonesia," kata Zainul di Bareskrim Polri, Selasa, 23 Mei 2023.
BACA JUGA:Digertak Manajemen Buruh Pilih Keluar dari Pabrik SS Utama: Saya Pulang!
BACA JUGA:Skema Korupsi BTS 4G Kominfo Beredar di Media Sosial yang Sebut Nama Suami Puan Maharani
Zainul mengatakan jumlah korban bertambah menjadi 60 orang, sementara itu, total kerugian pun bertambah hingga 183 juta.
"Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian yang awalnya 32 juta sekarang menjadi 183 juta," ungkapnya.
BACA JUGA:Jakpro Gandeng KPK Untuk Monitor Kegiatan Jakarta E-Prix 2023
BACA JUGA:Toprak Razgatlioglu Hengkang dari Yamaha, Perkuat BMW Motorrad 2024 di WSBK
Lebih lanjut, Zainul mengatakan puluhan korban itu tertipu melalui Twitter, Instagram dan juga Telegram.
Ia juga berharap agar penyidik bisa menindaklanjutinya.
"Kami berharap dari kawan-kawan siber Bareskrim untuk menindaklanjuti dan yang terpenting adalah korban menginginkan uangnya dapat dikembalikan dan juga berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarang terakomodir dalam lawfirm kita," ujar Zainul.