Bravo! Polres Metro Jakbar Musnahkan Narkoba Senilai Rp 409 Miliar, Jutaan Jiwa Terselamatkan

Rabu 24-05-2023,15:49 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

Para pelaku yang terlibat dan berhasil diamankan kemudian dikenakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati," ujarnya.

Kategori :