JAKARTA, DISWAY.ID -- Dengan layanan SIM Keliling (Simling), pemegang surat izin mengemudi (SIM) tak perlu mengantre lama di Satpas dan Gerai SIM untuk lakukan perpanjang masa belaku identitas pengendara ini.
Terdapat 9 jadwal dan lokasi perpanjang SIM yang dapat kamu manfaat melalui pelayanan SIM Keliling, khususnya di kawasan Jabodetabek, dari Jakarta hingga Bogor hari ini, Jumat, 26 Mei 2023.
Sebagai pengingat, masa berlaku untuk semua jenis dan golongan SIM selama lima tahun.
BACA JUGA:Hasil Liga Premier Inggris: Manchester United Kunci Spot UCL, Chelsea Tak Berdaya di Old Trafford
Biasanya, masa belaku SIM menyesuaikan tanggal lahir pemilik kendaraan, baik roda empat ke atas maupun roda dua.
Nah, untuk SIM yang masa berlakunya sudah habis pada hari ini disarankan untuk segera melakukan perpanjang SIM.
Bukan apa-apa, jika mengurus perpanjang SIM lewat satu hari saja, maka peraturan yang berlaku saat ini pemegangnya perlu membuat SIM baru kembali.
Jangan sampai masa berlaku terlewat, agar tidak merepotkan lantaran proses membuat SIM baru memakan waktu panjang.
BACA JUGA:Simak Ramalan Cuaca Terbaru se-Jabdodetabek Hari Ini, Jumat 26 Mei 2023
Asyiknya, mengurus perpanjang SIM dapat dilakukan di mana saja, mulai dari layanan SIM Keliling, Satpas dan Gerai SIM terdekat.
Oiya, khusus layanan SIM Keliling hanya dapat melayani perpanjang SIM A dan SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Biaya dan Syarat-syarat Perpanjang SIM
Untuk mengurus perpanjang SIM hari ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengendara.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi (Khusus online)
Adapun biaya untuk perpanjang SIM A dan SIM C sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.