JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan izin bagi masyarakat yang ingin melengkapi dosis booster vaksin Covid-19.
Kemenkes menyebut bahwa masyarakat sudah boleh mendapatkan suntikan dengan vaksin merek apapun yang tersedia.
Aturan baru itu mengacu pada Surat Edaran (SE) terbaru yang sudah disetujui oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu, berlaku sejak 22 Mei 2023.
BACA JUGA:Kemenkes Laporkan 761 Kasus Warga Terkonfirmasi Covid-19
Kemenkes menyebarluaskan surat edaran itu kepada kepala dinas kesehatan setiap provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, pimpinan rumah sakit, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi pada Jumat,, 26 Mei 2023.
"Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kemenkes Nomor IM.02.04/C/2413/2023 tentang Pembaruan Pemberian Vaksinasi Covid-19," kata Siti Nadia.
Selain itu kebijakan tersebut juga mengadopsi Kelompok Ahli Penasihat Strategis (SAGE) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit per 30 Maret 2023.
BACA JUGA:Diduga Palsukan Surat Covid-19, Natalia Rusli Polisikan Balik Verawati Sanjaya
Rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) nomor ITAGI/SR/6/2023 juga sedang dipertimbangkan Kemenkes.
Rekomendasi itu berisi tentang Rekomendasi Pemanfaatan Vaksin Covid-19 Bagi Masyarakat.
Pertimbangan dari diterbitkan surat edaran itu yakni laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin Covid-19.
Hasilnya berisi bahwa secara umum titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun.
BACA JUGA:Covid-19 Belum Hilang! Ada Tambahan 761 Kasus Dalam Sehari, Update per 15 Mei 2023
"Oleh karena itu, perlu diberikan dosis penguat untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang," tandasnya.