Diduga Palsukan Surat Covid-19, Natalia Rusli Polisikan Balik Verawati Sanjaya
Tim kuasa hukum Natalia Rusli laporkan Verawati Sanjaya atas dugaan memalsukan surat Covid-19-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim kuasa hukum Natalia Rusli melaporkan Verawati Sanjaya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu 15 Mei 2023 malam.
Laporan yang dibuat oleh tim kuasa hukum Natalia Rusli ini atas dugaan surat Covid milik Verawati Sanjaya palsu yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit di Kecamatan Sawah Besar.
Laporan itu telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LPB/2****/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Natalia Rusli, yaitu Kasyuni Kamal menjelaskan surat covid milik Verawati Sanjaya diduga palsu karena tidak terdaftar di data Kementerian Kesehatan.
"Kami sudah mendatangi rumah sakit yang mengeluarkan surat Covid Verawati Sanjaya dan mengecek datanya ke menkes," ujar Kasyuni.
BACA JUGA:Parkir Liar Masjid Istiqlal Rp 10 Ribu, Kepolisian Ambil Tindakan
Menurut Kasyuni, padahal pada sidang-sidang sebelumnya, Verawati selalu hadir di dalam persidangan kliennya.
Namun pada Selasa 9 Mei 2023 lalu, Verawati sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir di ruang sidang dengan alasan terpapar Covid-19.
"Kami sudah sampai ke rumah sakitnya dan menyatakan mengeluarkan surat itu, kami juga cek ke website Kemkes tidak ada data Covid-19 Verawati," tegasnya.
BACA JUGA:BSI: Data & Dana Aman, Nasabah dapat Bertransaksi secara Aman
Kasyuni masih menunggu kepastian dari pihak rumah sakit apakah surat Covid-19 itu benar-benar di keluarkan atau tidak untuk Verawati Sanajaya.
Sampai detik ini, pihaknya belum mengetahui atau melihat secara langsung apakah Verawati terpapar Covid-19 atau tidak.
"Kita juga belum bisa pastikan posisinya ada di mana, atau isolasi di mana kita tidak tahu. Sampai saat ini baru Verawati saja yang dilaporkan karena memperlambat proses persidangan," terang Kasyuni.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: