Nekat! 3 Orang Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Panggilan KPK

Ilustrasi gedung KPK. -Tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tiga orang ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dalam kasus pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning sebagai korban.
Kasatr Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tiga tersangka itu adalah AA (40), JFH (47), dan FFF (50)
BACA JUGA:Ada Dugaan Niat Terselubung, KPK Perlu Panggil Jokowi dan Aguan Terkait PSN PIK 2
Diungkapkannya, kasus itu berawal dari AA yang membuat akun WhatsApp atas nama Ketua KPK, S.B., untuk memperdaya Rote Ndao.
Dimana, AA lalu memalsukan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu bernomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025.
BACA JUGA:KPK Telusuri Aliran Dana dan Aset Tersangka dari 4 Saksi Investasi Fiktif PT Taspen
Dokumen yang dipalsukan itu kemudian dikirimkan kepada korban menggunakan ponsel melalui pesan WhatsApp. Ponsel itupun telah disita sebagai barang bukti.
"Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli," katanya kepada awak media, ditulis Minggu 9 Februari 2025.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2025 Plafon Rp50-500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuan
Lalu AA meminta JFH untuk menjadi saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen-pendukung seolah-olah mantan Bupati Rote Ndao terlibat kasus korupsi.
Ketiganya disangkakan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: