KPK Telusuri Aliran Dana dan Aset Tersangka dari 4 Saksi Investasi Fiktif PT Taspen

KPK Telusuri Aliran Dana dan Aset Tersangka dari 4 Saksi Investasi Fiktif  PT Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami empat saksi dugaan tindak pidana korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami empat saksi, dugaan tindak pidana korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Adapun, saksi-saksi yang diperiksa adalah wiraswasta atas nama Edi Setiawan dan Lional Conan Hidayat, Building Management Belleza Apartement Agus Sulistiyo, serta pengurus rumah tangga Yulianti Malingkas.

"Hadir semua, penyidik mendalami terkait aliran dana dan dugaan adanya asets tersangka yang disembunyikan ditempat lain dan atas nama orang lain," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Sabtu, 8 Februari 2025.

BACA JUGA:KPK Sita Aset Tanah dan Apartemen Terkait Pengadaan Lahan Tanah Rorotan Senilai Rp 22 Miliar

BACA JUGA:Tokyo Hub PIK 2, Spot Wisata Baru Saat Imlek 2025 yang Jadi Tempat Nongkrong Gen Z

Diketahui, KPK resmi menahan mastan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih, kasus korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) bersama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management periode 2016 - Maret 2024, Ekiawan Heri Proyanto (EHP).

KPK menduga mereka menempatkan dana investasi Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu perbuatan rasuah ini menguntungkan sejumlah korporasi yang terafiliasi dengan Antonius dan Ekiawan.

Asep menyebut PT IIM mendapat Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sejumlah Rp 44 juta. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads