KPK Sita Aset Tanah dan Apartemen Terkait Pengadaan Lahan Tanah Rorotan Senilai Rp 22 Miliar

KPK Sita Aset Tanah dan Apartemen Terkait Pengadaan Lahan Tanah Rorotan Senilai Rp 22 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua apartemen dan dua bidang tanah dari tersangka Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing -Dok.KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua apartemen dan dua bidang tanah dari tersangka Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing (DS).

Juru Bicara KPK Tessa Mardhika menjelaskan bahwa penyitaan dan pemasangan tanda penyitaan terhadap unit apartemen dan tanah terkait kasus dugaan korupsi tanah di Rorotan, Jakarta Utara oleh Perumahan Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2020.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda penyitaan terhadap 2 (dua) unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Serpong," ujar Tessa dalam keterangan resminya pada Sabtu, 8 Februari 2025.

BACA JUGA:Tokyo Hub PIK 2, Spot Wisata Baru Saat Imlek 2025 yang Jadi Tempat Nongkrong Gen Z

BACA JUGA:NIK KTP Dapat Saldo Dana Bansos Gratis Mulai Rp600 Ribu Ternyata Bukan Isapan Jempol, Cek Cara Mudahnya, Masih Tersedia..

Tessa melanjutkan, terdapat dua bidang tanah yang turut disita berlokasi di wilayang Cikarang dengan luas sekitar 11.000 m2.

Adapun, aset tersebut milik salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni tersangka Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing (DS).

"Asset yang disita tersebut  milik Tersangka DS dan diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud," jelasnya. 

Tessa mengungkapkan empat asset yang disita penyidik komisi rasuah tersebut senilai Rp 22 miliar.

"KPK menyampaikan teruma kasih sebesar-besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini," pungkas Tessa.

BACA JUGA:Fakta di Balik Sidang Etik AKBP Bintoro yang Berujung PTDH, Tiga Laporan Polisi Disinggung

BACA JUGA:Natalius Pigai Sebut DPR Belum Paham Tugas Kementerian HAM, Netizen: Bikin Kebijakan Doang, Ngapain Ada Mobil Dinas

Dalam perkara ini, KPK telah menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan.

"Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyiikan, KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada Rabu, 18 September 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads