Ada Dugaan Niat Terselubung, KPK Perlu Panggil Jokowi dan Aguan Terkait PSN PIK 2

Kuasa Hukum Warga Kohod Beberkan Nama-nama Mandor Pagar Laut, Dalangnya Disebut-sebut!-Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta KPK segera memanggil Presiden RI ke-7, Joko Widodo, pemilik PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan, Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Nono Sampono, Freddy Numberi dan pihak-pihak lain terkait dengan polemik penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di PIK II, Tangerang, Banten.
Menurut Petrus, pemanggilan dan keterangan mereka penting agar memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penerbitan ratusan sertifikat tersebut.
"KPK perlu memanggil Jokowi, Aguan, Hadi Tjahjanto, Nono Sampono, Fredy Numberi dkk. untuk didengar keterangannya guna memastikan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dan siapa saja pelakunya," ujar Petrus dalam keterangannya, Sabtu 8 Februari 2025 .
Petrus mengatakan berdasarkan fakta yang sudah notoire feiten bahwa terdapat 263 sertifikat hak guna bangunan atau SHGB dan 17 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pesisir laut PIK 2 Tangerang, Banten. Dari jumlah tersebut, 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (PT IAM) dan 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa (PT CIS).
Kedua perusahaan ini berafiliasi PT Agung Sedayu Group (PT ASG).
Menurut Petrus, hal tersebut aneh karena penerbitan sertifikat tersebut dilakukan di atas wilayah laut yang secara peraturan perundang-undangan dilarang.
"Penerbitan sertifikat hak atas tanah di atas wilayah laut merupakan perbuatan yang dilarang UU bahkan UUD NRI 1945, seperti dimaksud dalam Putusan MK Nomor 3/ PUU-VIII/2010, tanggal 16 Juni 2011 yang mencabut beberapa pasal dari UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terkait hak pengusahaan wilayah pesisir laut," kata Petrus.
Petrus menilai penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di wilayah pesisir laut Tangerang, Banten, cacat formil dan materil. Karena itu, kata Petrus, tidak salah Menteri ATR/BPN mengambil langkah administratif dengan mulai mencabut sebagian SHGB dan SHM serta mencopot Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan staf petugas lapangan.
"PT IAM dan PT CIS sangat diuntungkan dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM pada tahun 2023 lalu. Pasalnya, kedua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Agung Sedayu Group milik Aguan, memiliki hak prioritas untuk merekonstruksi dan mereklamasi wilayah laut atas alasan tanah musnah," tandas Petrus.
Menurut Petrus, keuntungan kedua perusahaan tersebut masih ada kaitannya dengan kebijakan Jokowi yang dikemas melalui UU dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Kebijakan tersebut yang dimaksud adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan turunan, yakni PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; dan PP Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan PSN atau proyek strategis nasional. Tak hanya itu, kata dia, juga terdapat Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2024, yang memberi hak prioritas kepada bekas pemegang hak atas tanah untuk merekonstruksi dan mereklamasi tanah musnah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: