JAKARTA, DISWAY.ID-- Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai di sejumlah tempat telah digeledah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sejumlah kantor Bea Cukai yang digeledah Kejagung tersebut yaitu di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, dan Pondok Aren Tangerang Selatan.
Penggeledahan penyidik kajagung terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.
BACA JUGA:Top! Transjakarta Bakal Tembus Bandara Soekarno-Hatta
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut status dugaan korupsi terkait komoditas emas itu meningkat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023.
Selain menggeledah sejumlah tempat, Penyidik Kejagung memeriksa 3 staf Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai dan seorang saksi dari pihak swasta.
"Penyidik Jampidsus memeriksa empat orang saksi, yakni HW, MAD, FI, dan EDN," ungkap Ketut.
Dari penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan kasus yang ditanganinya.
Sementara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani membenarnya kantornya telah digeledah atau diperiksa oleh Kejagung.
BACA JUGA:Mario Dandy Terancam Penambahan Hukuman 15 Tahun Penjara Atas Pengaduan AG
"Kita ikuti proses, kita belum tahu persisnya. Diperiksa, diminta bahan dokumennya," katanya kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu 28 Mei 2023.
Askolani enggan merinci perkara apa yang tengah didalami Kejagung tersebut.
"Tentunya kita bantu. Itu memang tugas pokok kita untuk bantu. Belum ada yang ketahuan, nanti ikuti prosesnya," kata Askolani.