Mario Dandy Terancam Penambahan Hukuman 15 Tahun Penjara Atas Pengaduan AG
Setelah terancam hukuman 12 tahun penjara atas penganiayaan David Ozora, Mario Dandy terancam penambahan hukuman 15 tahun penjara. -Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah terancam hukuman 12 tahun penjara atas penganiayaan David Ozora, Mario Dandy terancam penambahan hukuman 15 tahun penjara.
Penambahan hukuman ini akan di terima oleh Mario Dandy jika tuntutan atas pencabulan yang dilaporkan oleh AG terbukti dipengadilan.
Pihak AG yang merupakan mantan pacarnya telah mengajukan pelaporan atas pencabulan anak dibawah umur.
Kombes Pol Hengki selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tuntutan kasus pencabulan yang akan dihadapi oleh Mario merupakan kasus yang berbeda.
BACA JUGA:Bukti Digital Pencabulan Mario Dandy ke Anak AG Dikantongi Kepolisian, Rekam Saat Berbuat?
BACA JUGA:Tips Nyetir Irit Ala Wuling Alvez, Padukan Fitur Dynamic dan Manual
Dengan demikian Mario akan menghadapai dua tuntutan.
“Ini beda kasus, beda delik, terpisah. Karena sebagai pelapor adalah anak korban AG,” ujar Kombes Pol Hengki.
Dalam kasus pencabulan yang dilaporkan oleh AG, menurut pihak kepolisian telah naik menjadi penyidikan atau dapat diartikan adanya tindakan pidana dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan barabg bukti salah satunya adalah bukti digital.
BACA JUGA:Kritikan Anies Baswedan Disambut Menteri PUPR
Dengan adanya laporan pencabulan oleh AG, maka Mario juga terancam penambahan hukuman selama 15 tahun.
“Ancaman maksimalnya cukup tinggi apabila ini terbukti dengan tuntutan hingga 15 tahun untuk Mario Dandy,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: