Bukti Digital Pencabulan Mario Dandy ke Anak AG Dikantongi Kepolisian, Rekam Saat Berbuat?
Setelah melakukan usaha dalam memperingan hukumannya, kasasi anak AG ditolak MA dan tetap huni lapas LPKA 3.5 tahun. -pmj-
JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak kepolisian mengungkapkan jika bukti digital pencabulan Mario Dandy ke anak AG dikantongi, sehingga status pelaporan masuk penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Pol Hengki Haryadi selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut Kombes Pol Hengki dengan didapatkannya cukup bukti itu, pihak penyidik telah menaikkan status laporan tersebut yang semula dalam tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
BACA JUGA: Minta Dinikahin Malahan Berujung Kematian Dalam Karung
“Selain dari bukti digital, dari hasil gelar perkara, tim penyidik menyatakan bahwa bukti telah terpenuhi dan memang telah terjadi delik ataupun perbuatan pidana pencabulan sebagaimana yang dipersangkakan,” tambahnya.
Akan tetapi Kombes Pol Hengki tidak menyampaikan bentuk dari bukti digital yang membuat naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan, apakah rekaman video atau lainnya.
Selain itu Kombes Pol Hengki juga mengatakan bahwa pihak penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi demi hukum atau perundang-undangan (pro justicia) dalam dugaan kasus tersebut untuk menyesuaikan dengan alat bukti.
BACA JUGA:Program Kendaraan Listrik Pemerintah Tidak Tepat Sasaran, Pengamat: Jauh Panggang dari Api
BACA JUGA:Kepolisian Beberkan Cara Pengungkapan Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Karung Cilincing
“Setelah naik sidik ini kami akan periksa kembali saksi saksi yaitu pro justicia. Kemudian kami adakan persesuaian alat bukti terkait dengan kasus ini,” jelasnya.
Selain itu pihak Polda Metro Jaya juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap AG atas pelaporan dugaan pencabulan oleh Mario Dandy.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko aelaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihak penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap AG.
"Setelah kita tingkatkan status laporan menjadi penyidikan, selanjutnya kita akan memeriksa AG untuk melanjutkan proses pengusutan," ungkap Kombes Pol Trunoyudo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: