Kepolisian Beberkan Cara Pengungkapan Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Karung Cilincing

Kepolisian Beberkan Cara Pengungkapan Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Karung Cilincing

Kepolisian beberkan cara pengungkapan identitas pelaku pembunuhan wanita dalam karung Cilincing. -Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak kepolisian telah menangkap pelaku pembunuhan jasad wanita dalam karung yang ditemukan di Tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).

Adapun pelku adalah Volly Willy Aritonang berusia 54 tahun dan M Furqon yang berusia 52 tahun.

Kepolisian beberkan cara pengungkapan identitas pelaku pembunuhan wanita dalam karung Cilincing.

BACA JUGA:Habib Nabiel Tersenyum Melihat Prabowo Geser Podium Agar Tak Membelakangi Para Habib dan Ulama

BACA JUGA:Denny Indrayana Terancam Berurusan Dengan Kepolisian, Mahfud MD: Usut Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg 2024

Kombes Pol Hengki Haryadi selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa adanya penyamaran atau pengaburan identitas yang dilakukan oleh para pelaku.

Hal tersebut diketahui dengan ditemukannya kartu identitas di kantong korban.

Akan tetapi pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan dengan intensif menyocokkan petunjuk, sidik jari dan lainnya,sehingga dapat menumukan pelaku pembunuh jasad wanita terbungkus karung tersebut.

BACA JUGA:Amarah Mulan Jameela Memuncak Saat Kru TV Paksa Bongkar Isi Tasnya: 'Apaansih!'

BACA JUGA:Terkini! Motif Pembunuhan Wanita dalam Karung Berawal dari Hubungan Terlarang: Korban Minta Dinikahi Ditolak Pelaku

“Identitas yang ditemukan tersebut semacam desepsi, namun setelah kita cocokan dengan metode saintifik, sidik jari dan lain sebagainya ternyata cocok, dan kita intensifkan dengan penyelidikan dan akhirnya bisa kita tangkap,” jelasnya.

Kombes Pol Hengki menyebtkan jika kedua pelaku adalah laki-laki, sedangkan jenazahnya adalah perempuan.

Sedangkan AKBP Titus Yudho Ully selaku Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan jika motif pembunuhan wanita berinisial T (43) berawal dari hubungan terlarang dengan pelaku, Volly Willy Aritonang.

Menurut AKBP Titus korban minta dinikahi namun ditolak pelaku, akan tetapi korban terus menerus didesak minta dinikahi sehingga keduanya sempat terlibat cekcok di sebuah kamar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait