Mario Dandy Terancam Penambahan Hukuman 15 Tahun Penjara Atas Pengaduan AG
Setelah terancam hukuman 12 tahun penjara atas penganiayaan David Ozora, Mario Dandy terancam penambahan hukuman 15 tahun penjara. -Humas Polri-
Menurut Kombes Pol Hengki dengan didapatkannya cukup bukti itu, pihak penyidik telah menaikkan status laporan tersebut yang semula dalam tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Selain dari bukti digital, dari hasil gelar perkara, tim penyidik menyatakan bahwa bukti telah terpenuhi dan memang telah terjadi delik ataupun perbuatan pidana pencabulan sebagaimana yang dipersangkakan,” tambahnya.
BACA JUGA:Utang Biasa-biasa
BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Gegara Mario Dandy Lepas Pakai Kabel Ties Sendiri, Propam Turun Tangan
Akan tetapi Kombes Pol Hengki tidak menyampaikan bentuk dari bukti digital yang membuat naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan.
Selain itu Kombes Pol Hengki juga mengatakan bahwa pihak penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi demi hukum atau perundang-undangan (pro justicia) dalam dugaan kasus tersebut untuk menyesuaikan dengan alat bukti.
“Setelah naik sidik ini kami akan periksa kembali saksi saksi yaitu pro justicia. Kemudian kami adakan persesuaian alat bukti terkait dengan kasus ini,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: