Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Selasa 30-05-2023,11:06 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Natasha Putri Bantah Ada Orang Ketiga yang Rusak Rumah Tangganya dengan Desta: 'Dia Orang Baik'

Apa yang dilakukan Teddy dalam pandangan Majelis hakim, yakni sama sekali tidak mencerminkan aparat penegak hukum.

"Tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik terlebih dengan jabatan Kepala Kepolisian Daerah yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," jelas Hakim Ketua.

Hakim Ketua juga mengatakan apa yang dilakukan Teddy, telah mencoreng nama baik Polri dan mengkhianati perintah presiden mengenai hukum dan perang terhadap Narkoba.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa kemudian divonis Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kategori :