JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Barat, Teddy Minahasa jalani sidang etik atas penyalahgunaan Narkoba.
Persidangan Teddy Minahasa di gelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus peredaran gelap narkoba pada Selasa, 30 Mei 2023.
"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM," ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2023.
BACA JUGA:Mantan Kabais Ngamuk Dengar Ancaman OPM Papua: Kalau Mau Tembak Saja Sanderanya!
Brigjen Ramadhan mengatakan sidang etik tersebut digelar pada pukul 09.00 WIB di gedung TNCC.
"Jam 09.00 WIB masih berlangsung," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, Selasa 9 Mei 2023.
BACA JUGA:Cara Membuat Kue Pancong Lumer Kekinian, Jajanan Favorit Semua Kalangan yang Rasanya Super Endul
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan ada beberapa penilaian terhadap Teddy Minahasa menjadi pemberat hukuman, yakni Teddy tidak pernah mau mengakui kesalahan dan perbuatannya.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam ruang sidang, Selasa 9 Mei 2023
Hakim ketua mengatakan bahwa Teddy banyak berbelit dan sering kali tidak mengakui perbuatannya dalam kasus peredaran sabu saat memberi keterangan kepada majelis hakim.
Hakim ketua mengatakan bahwa Teddy juga telah menikmati keuntungan dari hasil jual sabu, namun justru berbelit dengan mengaku tidak terima uang.