Pemerintah Hentikan Ekspor Mineral Mentah per 10 Juni 2023

Selasa 30-05-2023,20:19 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Pengenaan denda yang diberikan tersebut berupa penempatan jaminan kesungguhan lima persen dari total penjualan periode 16 Oktober 2019 hingga 11 Januari 2022 dalam rekening bersama.

Apabila sampai 10 Juni 2024 tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara.

Pengenaan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 berdasarkan laporan verifikator independent.

BACA JUGA:5 Mantan Napi Daftar Bakal Calon Legislatif Kota Serang, KPU : Makin Kesini Makin Kelihatan...

Paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 berlaku (16 Mei 2023) dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/ Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Kategori :