5 Mantan Napi Daftar Bakal Calon Legislatif Kota Serang, KPU : Makin Kesini Makin Kelihatan...
JPPR mengingatkan masyarakat untuk tetap memberikan sanksi sosial bagi para mantan narapidana korupsi.-Ilustrasi/freepik-
SERANG, DISWAY.ID-Sebanyak 5 mantan narapidana mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Serang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah mengidentifikasi hal tersebut, usai menyelesaikan pendaftaran bacaleg DPRD Kota Serang periode 2024-2029.
Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, telah ditemukan lima mantan narapidana mendaftar bacaleg.
“Kita ada forum konsultasi, nanti kita minta keterangan dari beberapa partai. Kami dengar informasinya ada beberapa. Kami sudah identifikasi kira-kira ada lima mantan narapidana yang daftar bacaleg,” kata Fierly, Senin, 29 Mei 2023.
Ia menjelaskan, dari kelima mantan narapidana yang mendaftar, baru beberapa yang mengakui berdasarkan pengecekan dari Silon (Sistem informasi pencalonan).
“Makin kesini makin keliatan. Dari lima itu ada yang mengakui di Silon kita cek, meskipun dia belum di vermin ya. Yang tiga itu baru sebatas informasi, ada dua yang sudah upload surat putusan dia,” tuturnya.
Diketahui, KPU Kota Serang sudah mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) terharap 695 bacaleg.
BACA JUGA:Mantan Napi Boleh Calonkan Diri Sebagai Kepala Daerah, KPU Ungkap Syaratnya
Fierly menjelaskan bahwa, dokumen yang banyak belum sesuai dari bacaleg tersebut diantaranya seperti surat keterangan pengadilan, hingga ijazah.
“Paling banyak itu surat keterangan pengadilan, surat keterangan pemilih dari KPU, PPK atay PPS, dan ada beberapa ijazah tidak dilegalisir,” ujarnya.
Kendati demikian, Fierly menjelaskan bahwa partai masih memiliki kesempatan untuk perbaikan berdasarkan dokumen yang belum sesuai tersebut.
“Tetapi pada prinsipnya hasil vermin ini bisa dilakukan perbaikan, partai punya kesempatan memperbaiki ya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: