Mantan Napi Boleh Calonkan Diri Sebagai Kepala Daerah, KPU Ungkap Syaratnya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa mantan napi boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau anggota legislatif setelah lima tahun bebas murni dari hukuman pidananya.
Ketentuan ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait mantan napi boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, baru boleh mencalonkan diri kalau sudah selesai menjalani pidananya, atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun," kata Hasyim di Hotel Ambhara, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023.
BACA JUGA:Respon Milenial Kala Polri Gelar Dialog Publik Jelang Pemilu 2024, Singgung Berita Bohong
BACA JUGA:Terorisme Jadi Ancaman di Pemilu 2024, Polri Beberkan Langkah Antisipasi
Ia mengatakan hal ini disampaikan untuk menjawab polemik yang terjadi di masyarakat terkait mantan napi korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim menyebut keputusan MK tersebut bisa menjadi pelajaran bahwa orang-orang yang sudah pernah diberi amanah, lalu mengingkari amanahnya, tidak layak lagi untuk menjadi pejabat publik.
"Menurut pandangan KPU, salah satu unsur tindak pidana korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang. Itu artinya apa? Orang dikasih wewenang, tetapi disalahgunakan, ini berarti nggak kredibel, mestinya nggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan," ujarnya.
BACA JUGA:Serial Killer Bekasi-Cianjur, Cerita Hana Korban Selamat dari Pembunuhan
BACA JUGA:Viral! 8 Video Syur Terduga SPG Yamaha, Dari Pakaian Lengkap Sampai Polos
Hasyim mengatakan aturan ini juga telah berlangsung sejak Pilkada kemarin, bahwa orang yang pernah kena pidana dengan ancaman 5 tahun lebih tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah, kecuali kalau selesainya dipidana itu sudah melampaui batas waktu 5 tahun.
Untuk diketahui, putusan MK ini diambil dalam sidang yang digelar pada Rabu 30 November 2022 atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada UU Pemilu.
Dalam gugatannya, pemohon mengemukakan beberapa dampak buruk akibat pasal yang dinilai memberikan ruang bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: