Mantan Napi Boleh Calonkan Diri Sebagai Kepala Daerah, KPU Ungkap Syaratnya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari-Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Gawat! Kemenkes Deteksi Covid-19 Varian Baru Kraken Masuk ke Indonesia
Melalui putusan nomor 87/PUU-XX/2022, MK menyatakan pasal tersebut tidak berkekuatan hukum mengingat jika tidak diartikan bahwa "bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi persyaratan:
i. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
ii. bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan
iii. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: