Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Minta MK Beri Peringatan ke KPU, Garis Bawahi Mantan Napi Jadi Caleg

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Minta MK Beri Peringatan ke KPU, Garis Bawahi Mantan Napi Jadi Caleg

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Senin, 29 Mei 2023.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Senin, 29 Mei 2023.

Audiensi tersebut dilakukan guna memberitahukan tindakan inkonstitusional yang telah dilakukan oleh KPU RI pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

"Terkait dengan berubahnya makna putusan MK oleh KPU terkait mantan terpidana yang boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," ujar Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil kepada media. 

BACA JUGA:Bukti Digital Pencabulan Mario Dandy ke Anak AG Dikantongi Kepolisian, Rekam Saat Berbuat?

BACA JUGA: Minta Dinikahin Malahan Berujung Kematian Dalam Karung

Lebih lanjut, kata Fadli Ramadhanil, perubahan makna pada dua pasal tersebut merupakan bentuk perlawanan atau pembangkangan terhadap putusan MK. 

Adapun pembangkangan yang dimaksud oleh Fadli Ramadhanil, yaitu tidak adanya kesamaan diantara putusan MK dengan peraturan yang ada di PKPU, salah satunya terkait hilangnya masa jeda pencalonan legislatif bagi mantan narapidana. 

"Apa yang diatur dalam KPU itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK, yaitu memberikan kehilangan syarat masa jeda itu hanya karena mantan terpidana itu mendapatkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik," jelas Fadli. 

Sebagaimana diketahui, MK sendiri sempat memberikan putusan bagi mantan terpidana untuk tidak bisa maju sebagai bacaleg sebelum selesai masa jedanya selama 5 tahun. 

BACA JUGA:Denny Indrayana Terancam Berurusan Dengan Kepolisian, Mahfud MD: Usut Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg 2024

BACA JUGA:Program Kendaraan Listrik Pemerintah Tidak Tepat Sasaran, Pengamat: Jauh Panggang dari Api

Namun, diantara dua pasal tersebut, KPU menyisipkan satu pasal yang seakan-akan memperbolehkan mantan terpidana bisa mencalonkan diri meski masa Jedanya tidak 5 tahunnya. 

"Itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK dan karena ada Peraturan KPU itu, untuk beberapa orang yang berstatus mantan terpidana, belum selesai masa jedanya 5 tahun sekarang sudah bisa mencalonkan diri sebagai caleg," imbuhnya. 

Oleh sebab itu, Fadli yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meminta ke MK untuk memberikan peringatak kepada KPU atas tindakannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads