Todung Mulya Lubis Jadi Ketua Tim Hukum Pramono-Rano, Siap Hadapi Gugatan RK-Suswono di MK
Tim Pemenangan Cagub-Cawagub nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno menunjuk Ahli Hukum Todung Mulya Lubis sebagai Ketua Tim Hukum untuk menghadapi gugatan tim RK-Suswono.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Pemenangan Cagub-Cawagub nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno menunjuk Ahli Hukum Todung Mulya Lubis sebagai Ketua Tim Hukum untuk menghadapi gugatan tim RK-Suswono.
"Tim hukum kita Pak Todung Mulya Lubis," kata Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi, saat konferensi Pers di Cemara 19, Menteng, Minggu, 8 Desember 2024.
Ia memastikan bahwa pihaknya siap dengan gugatan di MK yang akan dilayangkan kubu Ridwan Kamil-Suswono atau Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
BACA JUGA:Fakta Baru Penembakan Siswa SMK Polisi Diungkap LBH Semarang
BACA JUGA:Rute Mudik Gratis Libur Nataru Hingga Ribuan Kuota dari Kemenhub, Cek Jadwalnya Biar Gak Kelewatan
"Kita siap kalah dan siap menang. Jangan sampai jerih payah kita semua dicari-cari kesalahannya," imbuh dia.
Diketahui, KPUD Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara dalam Pilkada Jakarta, Pramono-Rano unggul dari pasangan nomor urut 1 Ridwan-Suswono dan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Pramono-Rano unggul dengan mengantongi suara sebesar 2.183.239. Sedangkan Ridwan-Suswono hanya memperoleh suara sebesar 1.718.160 dan Dharma-Kun sebanyak 459.230 suara.
BACA JUGA:Link Live Streaming Laga Timnas Indonesia vs Myanmar di Piala AFF 2024
BACA JUGA:Sejarah dan Tema Hakordia 2024: Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju
Atas hal ini, tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mengajukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis mengatakan salah satu materi yang menjadi gugatan yaitu mengenai tidak meratanya penyebaran formulir C6.
"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua tadi penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: