Mantan Napi Bisa Jadi Calon DPD Setelah 5 Tahun Bebas, MK Perketat Aturan Peserta Pemilu Bagi Mantan Narapidana

Mantan Napi Bisa Jadi Calon DPD Setelah 5 Tahun Bebas, MK Perketat Aturan Peserta Pemilu Bagi Mantan Narapidana

Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan permohonan dari Perludem terkait peserta pemilu dari mantan narapidana-Youtube Mahkamah Konstitusi-

JAKARTA, DISWAY. ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperketat aturan peserta Pemilu yang merupakan mantan narapidana

Aturan yang dibacakan langsung Majelis Hakim Konstitusi itu menyebutkan bahwa mantan narapidana boleh mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan syarat jeda 5 tahun usai dari masa pembebasannya. 

Adapun narapidana yang dimaksudkan oleh Majelis Hakim Konstitusi yaitu mantan narapidana dengan kasus hukuman 5 tahun penjara. 

BACA JUGA:Kebohongan AG Untuk Paksa David Keluar Rumah Terungkap, Ngaku Ditemanin Tantenya

BACA JUGA:Viral! Momen Pernikahan Atlet MMA Inggris Persunting Cucu Bupati Soppeng, Netizen: Beda Nasib dengan Pria India

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman yang disiarkan melalui akun Youtube MK, Selasa, 28 Februari 2023.

Diketahui sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara dengan Nomor 12/PUU-XIX/2023 itu diajukan langsung oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Perludem yang berstatus sebagai pemohon mengajukan perkara tersebut atas Pasal 182 huruf g UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang syarat peserta pemilu untuk anggota DPD. 

BACA JUGA:Alvez Sapa Warga Bekasi, Hadirkan DP Ringan Hingga Service Gratis

BACA JUGA:Saham Milik Rafael Alun Trisambodo Diungkap KPK, Kumpulkan Kekayaan Hingga Rp 1.55 Miliar

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bagi para mantan narapidana yang dikenakan hukuman 5 tahun penjara harus mempublikasikan bahwa dirinya mantan narapidana. 

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik," tulis dalam Pasal 182.

Akan tetapi, pasal tersebut dianggap lemah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap. Oleh sebab itu, Perludem mengajukan permohonan untuk menguji kembali pasal tersebut dan diterima oleh MK. 

BACA JUGA:Linda Akui Istri Siri Teddy Minahasa, Kami Tidur Sekamar di Kapal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: