Uji Emisi Akbar 2023 DKI Jakarta, 14 Hari Operasi Patuh Pastikan Kendaraan Ikut Uji Emisi

Rabu 31-05-2023,13:13 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Saat ini terdapat 11 lokasi parkir yang telah melakukan kebijakan disinsentif parkir dan nantinya akan di kembangkan secara bertahap, hingga ke parkiran yang dikelola swasta hingga lokasi wisata.

BACA JUGA:Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dito Mahendra

BACA JUGA:Strategi Erick Thohir Bawa Garuda Mendunia 2045, Gelontorkan Rp 1.9 Triliun Untuk 22 Stadion

Nantinya kebijakan disinsentif parkir akan dituangkan dalam revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

Kabijakan uji emisi juga akan berkaitan dengan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Denda Pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

Pemrov DKI berharap dnegan ketiga kebijakan ini akan dapat memberikan dampak perbaikan kualitas udara di Jakarta. 

Kategori :