JAKARTA, DISWAY.ID - Heboh pernyataan dari Eks Wamenkumham Denny Indrayana terkait rumor Kahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskam pemilu lewat coblos gambar partai tuai pro-kontra.
Bahkan akibat pernyataan itu Denny Indrayana kini harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Denny Indrayana diduga telah melakukan penyebaran berita bohong (hoax) terkait pencoblosan gambar partai.
BACA JUGA:Denny Indrayana Ngadu Ke Megawati Soekarnoputri, Singgung Modus Moeldoko Hingga Putusan MK
Denny menyebarkan rumor itu dari akun media sosial pribadinya.
Awalnya ia mengunggah foto dan caption yang berisi tentang informasi terkait rumor putusan MK di akun Instagram-nya (@dennyindrayana99), pada Minggu 28 Mei 2023.
Dari captionnya itu terlihat menurut Denny Indrayana menyebut ia ingin menyampaikan adanya 'informasi penting'.
Berikut ini merupakan caption Denny Indrayana di Instagram:
BACA JUGA:Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Pernyataan Sistem Pemilu
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja."
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting."
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi."
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif."
BACA JUGA:Demokrat Kubu Moeldoko Desak Denny Indrayana Ditangkap, Terkait Kebocoran Putusan MK dan Soal Ini
"KPK di kuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun."