Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bawa Bukti Ini dalam Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa 4 Juni 2024-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong soal Pemilu.
Kedatangan Hasto yakni untuk dimintai keterangan pada hari ini, Selasa 4 Juni 2024.
BACA JUGA:Hasto PDIP Pastikan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini: Tetapi Saya Agak Heran
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Dipanggil Polda Metro Jaya Besok, PDIP Sebut Pembungkaman
Hasto tiba di Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 10.00 WIB didampingi sejumlah kuasa hukum dari PDI Perjuangan. Hasto tiba dengan mengenakan jas warna abu-abu dan kemeja warna putih dengan didampingi tim kuasa hukum salah satunya Ronny Talapessy.
Setibanya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Hasto menegaskan Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.
"Karena kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya atas pernyataan saya dalam wawancara di media TV nasional," kata Hasto.
Dalam undangan klarifikasi ini, Hasto turut membawa sejumlah barang bukti untuk diberikan kepada penyidik saat proses pemeriksaan.
"Saya bawa bukti banyak ini ada berkas. Ini ada berkas. Iya lengkap semuanya karena di dalam surat panggilan ini saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung," ucap dia.
BACA JUGA:Besok Diperiksa Polda Metro Jaya atas Dugaan Hoaks, Hasto Imbau Seluruh Kader PDIP Tetap Tenang!
Dalam perkara ini, Hasto dilaporkan oleh dua laporan polisi. Pelapor dalam kasus ini bernama Hendra dan Bayu Setiawan ke Polda Metro Jaya masing-masing pada tanggal 25 Mei dan 31 Mei 2024.
Hasto mengklaim tak mengenal kedua sosok pelapor tersebut.
Hingga kini belum ada pernyataan dari Polda Metro Jaya terkait laporan terhadap Hasto.
Hasto diketahui dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: