Polri Segera Panggil Denny Indrayana di Kasus Dugaan Membocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Jumat 02-06-2023,19:27 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polri bakal segera memanggil Denny Indrayana, mantan Wamenkumham untuk diperiksa terkait kasus dugaan hoax membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem Pemilu. 

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut pemanggilan tersebut dilakukan dalam waktu dekat. 

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Sentil Anies Baswedan yang Takut Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024: Kalau Sudah Nyalon Jangan Takut Sama Isu!

“Ya pada saatnya akan diperiksa,” katanya kepada wartawan, Jumat, 2 Juni 2023.

Kendati demikian, jenderal bintang tiga itu tak menjelaskan secara detail terkait jadwal pemanggilan terhadap Denny Indrayana. 

Ia hanya memastikan laporan tersebut tengah didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. 

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Sentil Anies Baswedan yang Takut Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024: Kalau Sudah Nyalon Jangan Takut Sama Isu!

“Sedang diteliti, ini kan arahan pak Kapolri. Jadi sudah jelas kita akan dalami laporan tersebut, apakah menimbulkan ke onaran atau tidak,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoax terkait adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu. 

BACA JUGA:Penumpang Penyebrangan Pelabuhan Merak - Bakauheni Melonjak, Capai 32 Ribu Orang

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemilik akun tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial AWW. 

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini laporan tersebut masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. 

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 dengan pelapor atas nama AWW," kata Sandi dalam keterangannya, Jumat, 2 Juni 2023.

BACA JUGA:Membuka Potensi GB WhatsApp: Era Baru dalam Perpesanan

Sandi mengatakan dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan pemilik akun tersebut dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara. 

Kategori :