JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut langkah Partai NasDem, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Johnny G Plate.
Kejagung menyatakan siap menghadapi praperadilan Johnny G Plate tersebut.
Hal in diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung Ketut Sumedana.
"Pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh UU, KUHAP. Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi," ungkap Ketut Sumedana, dilansir dari PMJ NEWS, Sabtu 3 Mei 2023.
BACA JUGA:Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate
"Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap, yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di pengadilan," sambungnya.
Johnny G Plate Ternyata Mengidap Satu Penyakit
Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate dikabarkan sakit saat berada di dalam tahanan.
Akhirnya, Johnny batal menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Rabu 31 Mei 2023.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
“Nggak jadi riksa (pemeriksaan) karena dia (Johnny) sakit,” ujar Kuntadi dalam keterangannya dikutip Kamis 1 Juni 2023.
Kuntadi juga menyebutkan bahwa Johnny mengidap penyakit maag atau asam lambung.
Namun Kejaksaan Agung telah menghadirkan dokter untuk memberikan penanganan medis kepada Johnny.