Fakta-fakta Gubernur Bengkulu jadi Tersangka Korupsi Usai OTT KPK

Fakta-fakta Gubernur Bengkulu jadi Tersangka Korupsi Usai OTT KPK

Fakta-fakta Gubernur Bengkulu jadi Tersangka Korupsi Usai OTT KPK---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Fakta-fakta Gubernur Bengkulu jadi tersangka korupsi usai OTT KPK pada Sabtu, 23 November 2024.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Tak sendiri, tapi KPK juga mengamankan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga orang tersebut diduga menerima uang Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.

BACA JUGA:3 Tersangka OTT Gubernur Bengkulu Ditetapkan KPK, Sita Uang Miliaran Rupiah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan akhirnya pihak KPK bergerak ke Bengkulu untuk mengamankan delapan orang.

Siapa saja delapan orang yang diamankan oleh KPK? Ada berbagai pejabat yang terlibat dalam pengamanantersebut, di antaranya:

- Syarifudin | Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu

- Syafriandi | Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu

- Saidirman | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

- Ferry Ernest Parera | Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra

- Isnan Fajri, Tejo Suroso | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

- Rohidin Mersyah, dan Ajudan Gubernur Evriansyah.

BACA JUGA:MAKI Harap Pimpinan KPK Baru Tak Buat Kinerja Lembaga Ini Makin Menurun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads