Fakta-fakta Gubernur Bengkulu jadi Tersangka Korupsi Usai OTT KPK
Fakta-fakta Gubernur Bengkulu jadi Tersangka Korupsi Usai OTT KPK---Istimewa
Penahanan akan dilakukan KPK terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak kemarin, Minggu 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.
Alexander Marwata mengatakan bahwa penahanan bakal dilakukan di Rutan Cabang KPK.
Para tersangka yang ditahan itu diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Berikut adalah beberapa fakta terkait penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah:
BACA JUGA:Pesan Alexander Marwata Untuk Pimpinan Baru KPK, Frekuensi 5 Pimpinan Harus Sama!
1. Direncanakan Sejak Mei 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak dilakukan mendadak.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak Mei 2024.
"Dari proses penyelidikan tersebut, kasus ini telah mulai diselidiki sejak bulan Mei, jadi sebenarnya sudah berlangsung cukup lama," kata Alexander dalam konferensi pers pada Minggu malam, 24 November 2024.
BACA JUGA:KPK OTT Pejabat Pemprov Bengkulu, Diduga terkait Pendanaan Pilkada
2. Setoran Para Kadis mencapai Rp 2,9 Miliar
KPK mengungkap bahwa para kepala dinas di Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan setoran kepada Gubernur Rohidin Mersyah dengan jumlah yang mencapai Rp 2,9 miliar.
Setoran tersebut bermula dari permintaan Rohidin kepada jajarannya untuk mendukung pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Salah satu kepala dinas yang terlibat adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Bengkulu Selatan, Saidirman, yang melakukan setoran hingga Rp 2,9 miliar.
BACA JUGA:Breaking News! OTT KPK di Bengkulu Tangkap 7 Orang
3. KPK Sita Uang Rp 7 Miliar
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa uang tersebut diamankan dari empat tempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: