Namun berdasarkan 55 PP tersebut ada juga aparatur negara yang tak termasuk penerima gaji ke-13.
Simak beberapa kriteria aparatur negara yang tak mendapat gaji ke-13:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian komponen gaji ke-13, mengacu pada pasal 66 PP 15/2023:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
5. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.