Kemudian, PN Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim yang menangani persidangan tersebut.
"Selanjutnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang menangani yaitu ketua majelis Alimin Ribut Sudjono untuk anggota satu Tumbanlino Marbun, anggota dua Muhammad Ramdes," tuturnya.