1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
2. Revisi Parliamentary Threshold 4 persen dari suara sah nasional, harus juga dimaknai 4 persen dari jumlah kursi DPR RI
3. Cabut presidential threshold 20 persen
1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
2. Revisi Parliamentary Threshold 4 persen dari suara sah nasional, harus juga dimaknai 4 persen dari jumlah kursi DPR RI
3. Cabut presidential threshold 20 persen