Sanksi Kendaraan Tidak Lakukan Uji Emisi, Parkir Mahal Hingga Tilang Rp 500 Ribu

Selasa 06-06-2023,10:45 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang Digiring KPK

Denda pajak ini bakal menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

Dalam mendukung kebijakan emisi gas buang kendaraan di DKI Jakarta, mulai 6 hingga 19 Juni Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh 2023, di mana uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut.

Kategori :