Jadi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Adapun sanksi bagi kendaraan bermotor roda dua yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 285 ayat (1) junto Pasal 48 ayat (3) huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat, yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 286 junto Pasal 48 ayat (3) dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Selain sanksi pidana, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang, berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 17 bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Jadi sanksi bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi kendaraannya akan dikenakan sanksi berupa pidana dan sanksi berupa disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi