Parpol Tak Perlu LPSDK Setelah Dihapus KPU, Ternyata Ini Alasannya

Kamis 08-06-2023,10:31 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Dimas

"Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," imbuhnya.

Kemudian, KPU juga mengatakan bahwa dana kampanye sebaiknya berasal dari kelompok wajib berbadan hukum. 

"Penyumbang dana kampanye yang berasal dari kelompok wajib berbadan hukum untuk memudahkan dalam penelusuran dana sumber dana untuk menghindari kelompok fiktif," kata Idham.

BACA JUGA:Ini Ritual Bu Siti Setiap Malam Hari Sebelum 'Melayani' Dua Suaminya: Mandi Dulu Atuh

"Berkaitan dengan isu strategis ini, ini berdasarkan rekomendasi dari PPATK kepada KPU," tandasnya. 

Kategori :