JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan telah mencabut izin operasional STIE Tribuana yang berlokasi di Jalan Radio, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Keputusan pencabutann izin operasional itu tertuang dalam surat Kemendikbudristek No. 0319/E/DT.03.09/2023, tanggal 3 Mei 2023.
Di mana, STIE Tribuana telah dikenakan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
BACA JUGA:Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Dicabut Kemenristekdikti
Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud, Lukman mengatakan pihaknya telah menemukan berbagai jenis pelanggaran di STIE Tribuana Bekasi.
"Pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi. Kedua, jual beli ijazah. Ketiga, ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa," kata Lukman dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023
Lukman menyebut, bahwa telah ditemukan berbagai jenis pelanggaran di STIE Tribuana Bekasi utamanya melakukan pelanggaran penyelewengan beasiswa Kartu Indonsia Pintar Kampus (KIP-K).
“Yang jelas di sana lebih dominan penyimpangan KIP-K,” ujarnya.
Lukman mengungkapkan, penyimpangan beasiswa KIP-K itu terlihat dari ditemukannya penahanan hak-hak yang seharusnya didapat oleh mahasiswa. Salah satunya hak living cost.
“Biaya hidup itu kan diserahkan mahasiswa, ini masih ditahan oleh pihak kampus tidak diserahkan kepada mahasiwa,” ucapnya.
Menurut Lukman, hal itulah yang kemudian menjadi dasar Kemendikbudristek mencabut izin operasional STIE Tribuana Bekasi.
Menanggapi hal itu, Pemilik STIE Tribuana, Suroyo menyatakan bahwa tidak seharusnya izin pendirian perguruan tinggi STIE Tribuana Bekasi dicabut.
BACA JUGA:Beasiswa KIP Kuliah Merdeka 12 Juta Rupiah Per Semester Dari Kemendikbudristek, Begini Syaratnya
Menurutnya, temuan-temuan yang diberikan oleh Dirjen Dikti tidak memenuhi unsur pelanggaran berat melainkan pelanggaran kecil dan sedang.