Linda Pudjiastuti Mulai 'Dieksekusi' di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu

Jumat 09-06-2023,15:17 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Linda Pudjiastuti, yang merupakan salah seorang terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, kini resmi di jebloskan ke penjara, pada Jumat 9 Juni 2023.

Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan, Linda resmi diserahkan ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta untuk dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum.

BACA JUGA:Sambut Libur Sekolah, Wuling ‘Drive Into The Holiday’ Adakan Promo Menarik Mulai dari Gratis Biaya Servis Sampai Potongan Harga Spesial

"Lapas Pondok Bambu, eksekusi Linda," ujar Iwan dalam keterangannya dikonfirmasi, Jumat 9 Juni 2023.

Terdakwa lainnya yang juga terlibat, yakni mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir juga diserahkan ke Lembaga Permasyarakatan Salemba untuk dilakukan penahanan.

"Itu yang lainnya masih berproses di (Lapas) Salemba," jelasnya.

BACA JUGA:Charlie Puth Bakal Gelar Konser di Jakarta, Catat Tanggalnya!

Iwan juga menjelaskan untuk terdakwa Kasranto dan Syamsul Ma'arif diserahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Sementara untuk terdakwa Janto dan Muhamad Nasir dieksekusi ke Lapas Narkoba Cipinang, Jakarta Timur.

Diketahui Lima terdakwa lainnya dieksekusi ke lapas setelah kasus selesai dimana para terdakwa tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dalam proses sidang sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhi hukuman penjara seumur hidup Kepada Teddy Minahasa yang merupakan terdakwa utama dalam kasus peredaran narkoba jaringannya.

BACA JUGA:Cek Harga Infinix Note 30 dan Note 30 Pro Serta Spesifikasinya di Sini

Kemudian, untuk mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

Majelis hakim memvonis Linda dan Kasranto 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

Syamsul divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Kategori :