JAKARTA, DISWAY.ID-Seorang wanita berinisial A mengadukan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal.
Diketahui, A adalah anggota DPR RI periode sebelumnya, 2014-2019, dari partai yang sama, NasDem.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini hal tersebut masih berbentuk Dumas dan bukan laporan polisi.
Jenderal bintang satu itu mengatakan bakal memanggil A untuk dimintai klarifikasi atas pengaduannya tersebut pada Rabu, 14 Juni 2023 mendatang.
"Jadi dari penyidik mengatakan bahwa telah dilakukan undangan yang sifatnya diklarifikasi untuk memberikan keterangan kepada saudari A selaku korban untuk memberikan keterangan pada hari Rabu nanti," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 9 Juni 2023.
BACA JUGA:Pelaku Pelecehan Seksual di TransJakarta Dipastikan Bukan Anggota Polisi
"Ya jadi belum laporan polisi ya," sambungnya.
Ramadhan tak banyak menjelaskan lebih lanjut soal aduan itu. Dia mengatakan polisi akan mendengar lebih dulu keterangan A.
BACA JUGA:Sambut Gugatan Praperadilan Nasdem Atas Tersangka Johnny G Plate, Kejagung: Kami Menghargai
"Ya nanti dulu, tentu kita akan mendengar keterangan dari saudari A tentu nanti kalau ke arah lebih lanjut harus ada bukti permulaan yang cukup ya, ini kan belum datang, Rabu nanti, nanti kalau sudah datang ada update kita sampaikan kembali,” ujarnya.
Diketahui, Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Ketua DPP Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto juga diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI buntut dugaan pelecehan seksual secara verbal.
BACA JUGA:Pelaku Pelecehan Seksual di TransJakarta Diamankan Polisi
Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut secara langsung pada Jumat, 9 Juni 2023.
"Ini di MKD menerima laporan dari mbak AA, beliau orangnya hadir, terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Habiburokhman di Ruang Pengaduan MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023.