Polisi uang menerima laporan pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BT di wilayah Semarang, Jawa Tengah sam kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk proses hukum.
"Berdasarkan pengakuan pelaku uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi pelaku yaitu membeli sepatu merek Adidas, dan katanya untuk makan-makan," tukasnya.
Pelaku pun hingga kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.