JAKARTA, DISWAY.ID-- Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku penipuan penjualan tiket konser grup musik Coldplay berinisial BT (23), di Semarang Jawa Tengah, Jumat 9 Juni 2023.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pelaku yang berstatus mahasiswa itu melakukan penyamaran sebagai wanita untuk sembunyikan identitas aslinya kepada calon korban yang aka.ln ditawarkan tiket via Twitter.
BACA JUGA:Kejutan Dadakan Rian Mahendra di Tengah Gebrakan PO MTI, Keberadaan Haji Haryanto Dipertanyakan
Diketahui untuk Korban bernama Debora Anggraini tertipu tawaran penjualan tiket dari akun Twitter @ColdplayJKT yang dikendalikan BT.
"Pelaku awalnya melalui media sosial Twitter dengan akun @ColdplayJKT, memberikan informasi bahwa yang bersangkutan atau pelaku akan menjual tiket Coldplay," ujar Syahduddi dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 9 Juni 2023.
BACA JUGA:Anggota DPR Fraksi NasDem Diadukan ke Bareskrim soal Dugaan Pelecehan Seksual Verbal
Korban yang terperdaya oleh pelaku kemudian lanjut komunikasi dengan melalui WhatsApp.
Disaat itu pelaku BT mengaku kepda korban, bahwa dirinya merupakan wanita bernama Aurelia.
"Pada saat komunikasi melalui WA, pelaku mengirimkan identitas atas nama orang lain, yaitu atas nama seorang perempuan inisial A, dengan KTP dan selfie seolah-olah dia sebagai perempuan. Padahal pelaku ini laki-laki," jelasnya.
BACA JUGA:Hartadinata Abadi Luncurkan Aplikasi EmasKITA, Hadirkan One Stop Shopping Untuk Konsumen
Pelaku kemudian menawarkan kepda korban, bahwa harga satu tiket konser Coldplay senilai Rp 5,5 juta.
Antara pelaku dan korban pun sepakat, korban kemudian mentransfer uang tersebut melalui m-banking ke nomor rekening atas nama Sinma Epay.
"Ketika uang itu sudah masuk ke virtual account pelaku, kemudian nomor HP korban langsung diblokir. Sehingga korban kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku," ungkapnya.
BACA JUGA:Komitmen Cegah TPPO, Ini Solusi Imigrasi Indonesia Untuk Malaysia
Atas kasus tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 5,5 juta dan melapor kasus penipuan itu ke Mapolsek Metro Tamansari.