JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Natalia Rusli membacakan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 9 Juni 2023 sore.
Natalia ini untuk menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara 1 tahun 3 bulan yang digelar pada sidang sebelumnya Selasa 6 Juni 2023 kemarin.
Terpantau langsung Natalia Rusli menangis saat membacakan Pledoi dihadapan majelis hakim PN Jakarta Barat.
Menurutnya, ia adalah seorang pengacara pertama yang di Indonesia yang mendapat kriminalisasi dari sejumlah pihak dan mantan kliennya Verawati Sanjaya.
"Dan saya yakin setelah saya dinyatakan bersalah seluruh advokat di Indonesia akan dengan mudah dikriminalisasi atau dilaporkan oleh para klien dengan dasar tidak puas," ungkapnya.
Natalia menceritakan nasib dirinya mendapat intimidasi ketika proses pemakaman ibunya beberapa waktu lalu.
Saat itu ada tujuh mobil yang mengintai keberadaan Natalia Rusli dan ia merasa sangat terancam dengan kehadiran orang-orang misterius tersebut.
"Anak anak setiap hari selalu diintai, rumah saya diintai 24 jam seakan saya ini penjahat terorisme. Bahkan ketika anak-anak saya ingin berangkat ke sekolah setiap hari atau ketika anak saya berangkat ibadah selalu ada yang mengintai, aktivitas seluruh keluarga diintai," ucapnya sembari menitihkan air mata.
BACA JUGA:Sebagai Insan Beragama, Kombes Hengki Maafkan Perbuatan Hercules: Tapi Kalau Buat Salah..
Aksi kriminalisasi dan intimidasi yang dialami Natalia telah menganggu psikis keluarganya.
Selain itu, dari hasik rekomendasi Bidpropam Polda Metro Jaya bahwa penetapan tersangka Natalia Rusli telah ditemukan adanya pelanggaran kode etik dari penyidik.
"Dan surat rekomendasi Irwasda PMJ menyatakan Natalia Rusli adalah benar seorang advokat dan menjalani profesinya dengan baik," terangnya.