JAKARTA, DISWAY.ID - Ada fakta baru di balik kasus istri korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok yang justru jadi tersangka.
Polda Metro Jaya menyebut, korban inisal PB sudah enam kali mengalami penganiayaan dari suaminya.
Menyikapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi buka suara.
Ia mengatakan hal ini terungkap dari hasil investigasi mendalam interprofesi yang melibatkan sejumlah ahli dari eksternal.
BACA JUGA:Kasus KDRT Politisi PKS BY Naik Tahap Penyelidikan di Bareskrim Polri
"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023," ungkap Hengki, Jakarta, dilansir Sabtu 6 Juni 2023..
Menurut Hengki, saat ini tengah Hal menggali informasi terkait KDRT yang dialami korban saat masih berada di daerah tersebut.
"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang, karena pada saat di Palembang sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang," tuturnya.
Hengki menduga kasus KDRT yang dialami korban adalah tindakan berulang dari suaminya.
BACA JUGA:Alasan Suami Terlibat KDRT Tidak Ditahan Diungkap Kepolisian
"Dimungkinkan ini adalah perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP, di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku atau dalam hal ini sang suami, sepertiga dari ancaman yang ada," tukasnya.