JAKARTA, DISWAY.ID-Lima investor mengaku jadi korban penipuan dan penggelapan atas perjanjian jual beli (PJB) akte perjanjian pengalihan hak atas tagihan (cessie) di Cilandak KKO 52, Jakarta Selatan senilai Rp 7 miliar.
Kelimanya pun melaorkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan dan diterima dengan nomor: LP/1762/V/2023/RJS., pada Jumat 9 Juni lalu.
"Terlapor atas nama AK atas dugaan perkara penipuan dan atau penggelapan itu dapat dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP. Sehingga kami merasa dirugikan hingga Rp 7 miliar," kata Andreas FK selaku pemilik cessie sekaligus pelapor kepada wartawan, Selasa 13 Juni 2023.
BACA JUGA:RUPST Bank Mandiri Sepakat Tebar Dividen Rp 24,7 Triliun, Bikin Investor Dapat Rejeki Nomplok
Andreas mengatakan, kasus itu berawal dari terjadinya perjanjian jual beli (PJB) akte cessie dengan jaminan aset di Cilandak KKO.
Dia menyebutkan, saat itu AK tertarik membeli cessie dengan perjanjian harga pada saat itu disepakati senilai Rp 7 miliar.
"Saat itu kesepakatan dilakukan di Jalan Panglima Polim 27, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar dia.
Dia menyebutkan, dalam proses berjalan sampai terjadinya penandatanganan di bawah tangan, dilegalisasi oleh notaris.
BACA JUGA:Motif Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay : Balas Dendam Pernah Tertipu Tiket Blackpink
Namun, ketika yang dijanjikan akan segera dibayarkan dalam jangka waktu tujuh hari ternyata tidak dilakukan.
Dia menjelaskan AK sudah membayar tanda jadi transaksi sebesar Rp 240 juta dari uang yang dijanjikan Rp 300 juta.
"Lalu pelunasan senilai Rp 6,7 miliar yang dijanjikan dalam batasan satu minggu juga tidak dibayarkan sampai satu tahun sehingga perjanjian hangus batal demi hukum, itu sejak 20 November 2021 hingga kini belum juga dilunaskan," jelasnya.
BACA JUGA:Fix! Polisi Tetapkan Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Penipuan Pre-order Iphone
Andreas menjelaskan setelah batal, saat itu AK mengundang kelima investor dan dijanjikan untuk melakukan tanda tangan semacam berita acara.
"Nanti setelah tanda tangan dalam tiga minggu utang pokok akan dibayarkan oleh AK," ungkapnya.