Namun, Susi menjelaskan hal itu tidak berkorelasi dengan asuransi yang saat ini membiayai D.
Ia mengatakan, asuransi dan restitusi merupakan hal yang berbeda karena menggunakan dana pribadi oleh orang tua D.
“Jangan disangkut-pautkan dengan asuransinya,” kata dia.
LPSK juga sudah berkoordinasi soal perhitungan restitusi tersebut ke sejumlah pihak, seperti kejaksaan dan KPK.
“Nah memang kita juga kesulitan mana harta yang disita untuk restitusi. Karena kita kan tidak bisa mengintervensi penyidikan KPK,” katanya.