JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi penganiayaan David Ozora capai Rp 100 miliar.
Restitusi atau ganti rugi untuk korban penganiayaan David Ozora dengan nilai total Rp100 miliar terdiri dari berbagai komponen.
“Iya Rp 100 miliar lebih. Jadi itu kan kami perhitungkan,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi wartawan, Kamis, 15 Juni 2023.
Nilai tersebut nantinya mesti dibayar oleh Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan berat terencana.
Total Rp 100 miliar itu terdiri dari berbagai komponen, satu di antaranya yaitu untuk mengganti biaya perawatan di rumah sakit, di luar asuransi.
Lalu biaya perawatan di rumah atau home care juga diperhitungkan oleh LPSK,
BACA JUGA:Rusia Klaim Ukraina Alami Banyak Kerugian Dari Serangan Baliknya
BACA JUGA:Aceh Istimewa
Kemudian, penderitaan David yang tidak bisa bersekolah secara normal juga menjadi komponen perhitungan LPSK.
"Jadi itulah kemudian mengapa hasilnya seperti itu dan memang tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," ungkapnya.
Susi menyebut hal itu tercantum pada peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2022 yang menjelaskan restitusi juga dihitung dengan memasukkan biaya bantuan hukum.
BACA JUGA:Buru Penipu Jessica Iskandar, Polda Metro Akan Terbitkan Red Notice