BACA JUGA:Buru Penipu Jessica Iskandar, Polda Metro Akan Terbitkan Red Notice
Menurut Kombes Pol Hengki dengan didapatkannya cukup bukti itu, pihak penyidik telah menaikkan status laporan tersebut yang semula dalam tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Selain dari bukti digital, dari hasil gelar perkara, tim penyidik menyatakan bahwa bukti telah terpenuhi dan memang telah terjadi delik ataupun perbuatan pidana pencabulan sebagaimana yang dipersangkakan,” tambahnya.